Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Datangi KPK, Mendagri Tjahjo Bahas Korupsi 41 Anggota DPRD Kota Malang
4 September 2018 10:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Tjahjo mengaku juga akan membahas permasalahan korupsi yang juga menjerat banyak anggota DPRD Sumatera Utara.
"Pertama saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD Kota, DPRD Malang, kemudian ada (DPRD) Sumatera Utara," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum memasuki Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
Penahanan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang itu membuat jalannya proses legislatif di Kota Apel itu terancam lumpuh. Sebab saat ini hanya tersisa 4 orang anggota DPRD yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sisa 4 anggota itu membuat DPRD Kota Malang tidak bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengambil keputusan. Sebab jumlah kuorum dalam sidang sedikitnya harus dihadiri oleh 30 orang anggota. Namun demikian, Tjahjo menjamin DPRD Kota Malang tidak akan lumpuh.
Tjahjo mengatakan dirinya sebagai Mendagri akan mengeluarkan diskresi yang mengatur agar proses legislasi dan pengambilan keputusan politik dan pembangunan di Kota Malang tetap dapat berjalan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintahan mengeluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu bisa berjalan," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, diskresi itu ia keluarkan karena belum adanya pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi-fraksi yang anggotanya terjerat korupsi.
"Kedua juga belum ada PAW (Pergantian Antar Waktu), makanya segera akan dikeluarkan diskresinya, akan kami konsultasikan dengan KPK," kata Tjahjo.
Diketahui KPK telah menetapkan tersangka dan menahan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang , Mochamad Arief Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.