Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dave Laksono soal WorldCoin-WorldID Dibekukan: Kesigapan Komdigi
8 Mei 2025 7:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
ADVERTISEMENT
Bahkan Komdigi akan memanggil pihak penyedia layanan Worldcoin dan WorldID untuk memberikan keterangan atas kepemilikan izin usaha.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan Komdigi telah melihat adanya potensi penyimpangan. Oleh karena itu, dia menilai pembekuan ini merupakan kesigapan Komdigi.
"WorldID ini kan memang diberhentikan, karena kita belum, Komdigi melihat bahwa ada potensi penyimpangan. Karena orang itu discan terus digunakan untuk apa, dipakai siapa, ini masih belum jelas," kata Dave usai acara Muspinas III Kosgoro 1957 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5).
"Jadi ini adalah suatu kesigapan beliau dari kementerian untuk melakukan penghentian sebelum WorldID ini semakin berjalan dan tidak jelas arahnya," tambahnya.
Lebih jauh, Ketua Umum PPK Kosgoro itu menyebut masih menunggu hasil penyisiran Komdigi terkait temuan penyimpangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini masih didalami dulu. Jadi kita tunggu dulu hasil penyisiran daripada komdigi sendiri," katanya.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan PT Terang Bulan Abadi apabila tidak bisa memberikan penjelasan atas kepemilikan izin usaha. Ia menyebut pemanggilan dilakukan pada minggu depan tanpa merinci tanggalnya.
Pemanggilan ini buntut dari pembekuan sementara PT Terang Bulan Abadi karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE).
“Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Saat ini, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat memakai TPDSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Meutya juga akan meminta penjelasan terkait pemindaian iris yang dikhawatirkan dapat mengambil data diri para penggunanya.