David Alain, WN Australia yang Peras Buronan Interpol, Ternyata Cepu Polisi Bali

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Alain David yang diduga memeras buronan interpol ternyata cepu atau informan polisi di Bali. Polisi meminta bantuan David khusus mencari informasi WNA yang menjadi buronan interpol.

"Bisa dibilang begitu lah, cepu polisi untuk orang asing (WNA)," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di Polda Bali, Rabu (21/6).

David adalah warga negara Australia yang memegang informasi Red Notice terhadap warga Kanada bernama Stephane Gagnon.

Melalui informasi Red Notice itu, David diduga memeras Gagnon Rp 1 miliar agar tidak ditangkap polisi. Dalam kasus ini, David diduga mentransfer uang senilai Rp 100 juta untuk dua anggota Divhubinter Mabes Polri.

Menurut Surawan, David mengenal kedua anggota Divhubinter Mabes Polri itu. David diduga memanfaatkan perannya ini memeras Gagnon namun polisi belum memiliki bukti.

"Ya mungkin gitu juga. David kan punya kenalan anggota, sama anggota kita juga kenal emang. Jadi kalau anggota kita kadang-kadang butuh informasi juga komunikasinya ke David, ada Red Notice atau apa," katanya.

Surawan bahkan mengaku sempat bertanya ke sejumlah anggota Polda Bali apakah mengenal David atau tidak.

"Saya tanya anggota, 'Kau kenal david?'," kata Surawan.

"Ya ndan, sudah lama kami kenal karena kalau ada informasi, kan kita sering ada permintaan orang asing, sering anggota kita komunikasi dengan David karena dia banyak kenal dengan orang asing di sini," kata Surawan mengulang perkataan bawahannya.

David juga dikabarkan sering membantu WNA yang bermasalah atau hendak berinvestasi di Pulau Dewata. Menurutnya, hal ini lah yang membuat hubungan pergaulan David dengan WNA dan polisi cukup luas.

"Ya mungkin (David) penyalur bule- bule yang mau investasi di sini, kelihatannya begitu, atau ada bule-bule yang berkasus dia yang urus," katanya.

Menurut Surawan, ini adalah pertama kalinya cepu polisi berkhianat. "Selama ini tidak pernah ada kejadian seperti ini loh ya," tandasnya.

Hubungan Gagnon dan David adalah Rekan Bisnis di Bali

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, David dan Gagnon sudah cukup lama berteman sekaligus rekan bisnis di sektor properti di Bali.

David memiliki vila di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu kini dikelola oleh istri David berkebangsaan WNI.

"Bisnisnya sama David itu hanya vila, dia punya proyek vila, mau akan berinvestasi. Jadi kerja sama untuk membangun vila di daerah kuta utara, kerobokan," katanya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, David tercatat menggunakan izin tinggal sebagai investor selama di Bali. Kartu izin tinggal David berlaku mulai pada 22 Juni 2018 sampai dengan 24 November 2025.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada saat Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada 19 Mei 2023. Gagnon ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.

Gagnon diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiun 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar Kanada (Rp 55 juta).

Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya, DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh David dan anggota Divhubinter agar tidak ditangkap.

Polda Bali menyerahkan Gagnon ke pemerintah Australia atas permintaan pemerintah Kanada karena masa tahanannya 20 hari telah habis pada 8 Juni 2023.