Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy, Kejar Sisa Restitusi Rp 24 Miliar
2 Agustus 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga David Ozora akan menggugat perdata pihak Mario Dandy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu untuk mengejar sisa restitusi sebesar Rp 24 miliar yang belum dibayarkan pihak Mario kepada David.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berdasarkan putusan yang sudah inkrah itu kami akan melakukan yang namanya gugatan, kita akan upayakan sedemikian rupa," kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (2/8)
Mellisa menjelaskan, gugatan perdata ini mesti dilayangkan lantaran jaksa tak bisa serta merta melakukan penyitaan terhadap aset milik Mario Dandy untuk membayar restitusi.
"Kita berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait, untuk membantu pemenuhan hak korban ini. Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp 25 miliar, tapi tidak ada, tidak dapat diaplikasi," jelas dia.
Di sisi lain, Mellisa berharap, pihak keluarga David juga bisa diberikan informasi terkait aset-aset milik Mario Dandy yang saat ini tersedia untuk membayar restitusi.
ADVERTISEMENT
"Kita juga sudah diskusi dengan pihak kejaksaan. Kami berharap dari institusi terkait itu juga memberikan akses data, sehingga kami tahu juga aset-asetnya yang atas nama si pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi Rp 706 juta kepada David Ozora. Uang itu merupakan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar Rp 25,1 miliar biaya restitusi.
"Terkait restitusi itu ada terobosan yang luar biasa dari tuntutan," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dalam acara penyerahan restitusi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy adalah Rp 25.140.161.900. Baru dibayarkan Rp 706 juta, sehingga masih sisa lebih dari Rp 24 miliar.
ADVERTISEMENT
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Namun, hakim tak sependapat dengan perhitungan itu. Hakim mempunyai perhitungan sendiri atas restitusi itu, yakni nilai yang pantas Rp 25 miliar.
Hakim menegaskan bahwa beban restitusi ini tidak dapat diganti kurungan atau penjara. Sebab menurut hakim, harus dibayarkan dengan uang. Dengan demikian, hakim menetapkan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy.