David Ozora Terima Restitusi Rp 706 Juta dari Mario Dandy, Masih Kurang Rp 24 M

1 Agustus 2024 13:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi Rp 706 juta kepada David Ozora. Uang itu merupakan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar Rp 25,1 miliar biaya restitusi.
"Terkait restitusi itu ada terobosan yang luar biasa dari tuntutan," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dalam acara penyerahan restitusi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy adalah Rp 25.140.161.900.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Namun, hakim tak sependapat dengan perhitungan itu. Hakim mempunyai perhitungan sendiri atas restitusi itu, yakni senilai Rp 25 miliar.
Hakim menegaskan bahwa beban restitusi ini tidak dapat diganti kurungan atau penjara. Sebab menurut hakim, harus dibayarkan dengan uang. Dengan demikian, hakim menetapkan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy.
ADVERTISEMENT
Jonathan berterima kasih pada Kejari Jaksel yang dinilai berpihak pada David Ozora selaku korban. Salah satunya ialah dengan melelang Rubicon milik Mario Dandy.
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Selain itu, LPSK juga mendapat apresiasi. Karena terus mendampingi pihak korban.
"Kita tahu juga dari LPSK awal-awal ketika sidang jadi yang diserang-serang kan LPSK tuh. Angka ini [restitusi] darimana dan lain-lain dan kami dari keluarga enggak bisa membalas itu. Semua hanya titip banyak banget kasus yang mestinya dikawal seperti ini," kata Jonathan.
"Sehingga perlu disampaikan pada masyarakat bahwa Kejaksaan dan LPSK itu untuk kasus sejenis ini bisa diandalkan. Mudah-mudahan sih menginspirasi juga untuk kejaksaan-kejaksaan lain. Mudah-mudahan dengan momentum ini kita bisa makin berjuang lagi karena memang perjuangan kita masih panjang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT