Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
De Gadjah Singgung Bagi Hasil Pajak Hotel-Restoran, Koster Klaim Ikut Aturan
31 Oktober 2024 1:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengelolaan hasil bagi pajak hotel dan restoran atau PHR menjadi salah satu isu perdebatan sengit dalam debat perdana Pilgub Bali 2024, Rabu (30/10). Masing-masing paslon beda pendapat tentang cara membagi hasil PHR yang adil untuk pemerataan ekonomi Bali.
ADVERTISEMENT
PHR merupakan salah sumber pendapatan Bali. Wilayah PHR tertinggi berada di Kabupaten Badung sebagai pusat destinasi wisata di Bali.
"Bagaimana sikap paslon 02 soal mekanisme bagi (hasil) yang paling ideal untuk pajak hotel restoran. Apakah seperti saat ini dikelola Pemkab Badung atau kembali seperti dulu dibagi oleh Provinsi (Bali)?," tanya Paslon 01, De Gadjah.
Merespon hal ini, Paslon 02, Wayan Koster keukeh pengelolaan PHR tetap pada Pemkab Badung. Hal ini telah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini sesuai UU nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT
"Jadi dana bagi hasil yang merupakan bagian daripada sumber pajak yang dimasukkan ke pusat itu secara otomatis sudah diatur dalam UU yang akan diberikan kepada daerah," kata Koster singkat.
Senada dengan Koster, Cawagub Paslon 02, Giri Prasta, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Badung mengatakan, sudah menyalurkan hasil bagi PHR melalui hibah ke sejumlah kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembangunan Pasar Banyusri di Kabupaten Buleleng.
De Gadjah tak puas dengan jawaban paslon 02. Dia kembali mempertanyakan kewenangan Gubernur memastikan mekanisme penyaluran hibah ini adil.
"Bagaimana cara mengakses APBD Badung? Itu kan wewenang Gubernur ada. Kalau kita punya wewenang itu dilakukan itu yang baik, kalau kita punya wewenang tapi tidak dilakukan itu kelalaian," katanya.
ADVERTISEMENT
Koster menjawab singkat. Menurutnya, Pemprov Bali bisa mengintervensi Pemkab Badung memberikan hibah adil untuk satu daerah dengan daerah lain.
"Itu memang sesuai peraturan UU yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi apa yang dilakukan sudah benar dari sisi aturan tinggal mengarahkan dari Pemerintah Provinsi Bali penggunaannya supaya efektif," katanya.
De-Gadjah dan PAS memberikan pandangan tentang pengelolaan hasil bagi pajak yang adil dalam jumpa pers setelah debat berakhir. Menurutnya, pembagian hasil pajak semestinya dipimpin oleh Pemprov Bali atau gubernur.
Pemprov Bali bisa membagi secara proporsional nilai hibah sesuai kebutuhan masing-masing daerah. PAS menilai selama ini pembagian hasil bagi pajak berdasarkan kedekatan emosional antara Pemkab Badung dengan Pemkab lainnya.
"Kalau dibagi ke provinsi Artinya kita bisa membeli secara proporsional, sekarang yang saya lihat ini tidak proporsional. Ada daerah kedekatannya baik dengan pejabatnya lebih banyak dapat, daerah yang lebih jauh sama kedekatan (jauh) yang memberikan lebih jauh,"
ADVERTISEMENT
"Ini harapan saya ke depan agar profesional ke depan sehingga tujuan dan manfaat dari pemberian itu terpola dengan baik memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan dan pendapatan ekonomi di kabupaten lain," katanya.
Dia menuturkan, pembagian hasil bagi pajak ini awalnya dikelola oleh Pemprov Bali. Pada tahun 2014, PHR dikelola oleh Pemkab Badung.