Dea Onlyfans Diduga Langgar UU ITE-Pornografi, Bisa Dipenjara 12 Tahun

25 Maret 2022 22:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea Onlyfans saat ditangkap di indekos di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dea Onlyfans saat ditangkap di indekos di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap Gusti Ayu Dewanti atau yang disebut Dea Onlyfans di salah satu indekos di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam. Dea saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penangkapan Dea tak terkait dengan podcast Deddy Corbuzier.
"Bukan karena viral sama Deddy," kata Aulia saat dihubungi wartawan, Jumat (25/3).
Auli menyebut, Dea baru saja mengunggah video di Onlyfans. Video itu diduga terkait video porno. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber.
"Iya dari patroli siber," ujar Aulia.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi. Polisi punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa Dea dan menentukan nasib kasusnya, apakah naik ke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak.
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
Berikut adalah bunyi pasal yang diduga dilanggar Dea atas aksinya di platform Onlyfans:
ADVERTISEMENT
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Bunyi Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1)
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
ADVERTISEMENT