Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Pornografi
18 November 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans divonis 10 bulan penjara. Hakim menilai Dea terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.
ADVERTISEMENT
Selain dihukum pidana badan, Dea juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan. Putusannya telah dibacakan pada Kamis (17/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dikutip dari situs PN Jaksel, Dea dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Dea divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dea Onlyfans dijerat sebagai tersangka pada Maret 2022. Konten-konten porno milik Dea diperjualbelikan olehnya di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan di luar platform itu. Dea menyimpan konten itu di akun Google Drive miliknya.
Dea Onlyfans kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dia disebut-sebut mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya.
Namun Dea tak ditahan oleh polisi. Polisi beralasan Dea masih perlu melanjutkan kuliah dan hamil. Tetapi, dia tetap wajib lapor setiap 2 kali dalam sepekan.
"Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," bunyi salah satu amar putusan hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," masih dalam amar putusan.
ADVERTISEMENT