news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Deal Tarif Pengurusan Kasasi Ronald Tannur Rp 5 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

10 Maret 2025 14:18 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut sudah sepakat dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk menyuap Hakim Agung. Tujuannya untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap oleh Stephanie Christel selaku mantan pegawai magang firma hukum milik Lisa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3).
Mulanya, jaksa menanyakan terkait adanya pertemuan antara Lisa dengan Zarof untuk membahas kasus Ronald Tannur.
"Kalau itu pernah, yang deal-deal itu aja, pada saat kasusnya sudah kasasi, on going kasasinya," kata Stephanie dalam persidangan.
Jaksa kemudian mendalami mengenai kesepakatan yang dimaksud. Stephanie mengaku tidak mengingat jelas soal pertemuan pada akhir 2024 itu. Dia mengaku hanya ingat ada pembicaraan mengenai nominal uang.
"Bu Lisa sama Pak Ricar, tapi saya juga itu hanya saya ingat nominal, nominal deal-deal-annya. Dari Pak Ricar menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 atau Rp 10 M, terus Bu Lisa tawar kalo enggak salah fix-nya jadi Rp 5 M," jelas Stephanie.
Rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kesepakatan itu, kata Stephanie, terjadi di rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. Usai kesepakatan itu, Stephanie juga sempat diminta untuk mengantarkan uang ke Zarof. Nilainya sebesar SGD 250 ribu atau setara Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Mengantarkan uang, pernah. Yang saya tahu SGD juga, tapi ada beberapa lembar USD. Lebih banyak SGD," papar Stephanie.
"Masih ingat mengenai jumlah dari uang tersebut?" tanya jaksa.
"Saya ingat karena lihat handphone ada nominalnya. Total 250 (ribu SGD)," ungkap Stephanie.
Jaksa kemudian mendalami asal usul uang tersebut. Stephanie menuturkan, ia menerima uang dari pihak money changer yang diantarkan ke apartemennya.
"Ada chatnya Bu Lisa ke saya. Intinya bilang supaya itu diantarkan ke Pak Ricar," jawab Stephanie.
"Diantarkan dalam bentuk uang saja atau barang-barang lainnya?" cecar jaksa.
"Hanya uang saja," timpal Stephanie.
"Dalam bentuk apa?" tanya jaksa lagi.
"Uang sudah diamplopkan, dan ditaruh tas. Saya tinggal bawa," jelas Stephanie.
Uang SGD 250 ribu itu diantarkan Stephanie dalam dua kali penyerahan. Diterima langsung oleh Zarof Ricar di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Stephanie, ada satu lagi pengantaran. Namun, dia tidak mengetahui nominal uangnya. Sebab, kala itu dia hanya menemani Lisa Rachmat.
Ia menyebut bahwa kala itu Lisa menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada Zarof. Stephanie meyakini isinya uang.
"Itu sebenarnya bukan saya yang bawa. Jadi saya hanya nemenin Bu Lisa, Ibu yang bawa. Jadi saya enggak tahu nominalnya berapa," ucap Stephanie.
"Waktu ngasih saya lihatnya itu amplop uang, tertutup karena di amplop cokelat," imbuhnya.
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.