Debat Panas di Baleg soal Syarat Usia Calon di Pilkada: Pakai Putusan MA atau MK

21 Agustus 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).  Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislasi DPR bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat. Ini adalah pembahasan tingkat satu.
ADVERTISEMENT
Rapat kerja sudah masuk dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) bersama panitia kerja (panja). Kini materi pembahasan sedang membahas syarat usia calon kepala daerah.
Masalah calon kepala daerah ini alot. Sebab ada dua putusan berbeda yakni dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan MA, batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dia dilantik. Sedangkan calon usia wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati ada 25 tahun saat dia dilantik.
Sementara putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, dua putusan ini berbeda. Ia meminta pandangan masing-masing fraksi.
ADVERTISEMENT
"Ini MK menolak. Itu kan tergantung perintah di MK hanya menolak, artinya yang lebih detail di putusan MA," kata Baidowi.
Sementara Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, mau memilih putusan MK atau MK, tergantung masing-masing pilihan parpol.
"Berdasarkan Pasal 20, UUD 45 Konstitusi kita DPR berwenang bentuk UU, apakah masing-masing Fraksi mau merujuk MA, atau pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing," ucap dia.
Putra Nababan (Tengah). Foto: Twitter/@putranababan
Politikus PDIP Putra Nababan mempertanyakan hasil dari diskusi ini.
"Terus yang diputuskan pakai putusan apa?" tanya Putra.
"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas," kata Baidowi.
"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Sudah ditanya siapa yang setuju siapa yang tidak setuju pimpinan?" tanya Putra.
"Kan kan kelihatan dari tadi," kata Baidowi.
"Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong," ucap Putra.
ADVERTISEMENT
"Silakan lanjut," kata Baidowi.
"Enggak perlu atur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain setuju menyampaikan pendapatnya, saya kira fair saja," tambah Baidowi.
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara politikus PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengatakan putusan yang sudah jelas harus diakomodir. Ia menilai putusan MK sudah sangat jelas, begitu juga putusan MA.
"Kalau sekalipun mengenai usia di Pasal 7 ayat 3 kita katakan open legal policy, kami khawatir menjadi kekeliruan karena aap? apa pun nanti diputuskan teman-teman karena kami hanya satu suara, kita akan terima tapi jangan sampai rapat kita yang dihadiri orang-orang yang pintar ini sia-sia