Debat Panas Jaksa vs Pengacara di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
·waktu baca 3 menit

Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Fatiah Maulidiyanti, sempat diwarnai debat panas antara tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Perdebatan ini dimulai ketika Fatiah mengatakan tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tim kuasa hukumnya meminta untuk dijelaskan kembali.
“Terdakwa menyatakan belum mengerti, maka berdasarkan Pasal 155 KUHAP maka kami mohon agar Jaksa menjelaskan lebih detail apa unsur dakwaan,” kata kuasa hukum Fatiah di PN Jaktim, Senin (3/4).
“Karena kami pun sebagai kuasa hukum, kami itu bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas, Yang Mulia,” lanjutnya.
Setelah itu majelis hakim pun meminta jaksa untuk menjelaskan kembali pasal per pasal yang didakwakan.
JPU kembali membacakan dakwaannya, yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu pasal kedua atau pasal primer, yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan pasal ketiga, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempat, pasal dakwaan menyebutkan bahwa Fatiah benar melakukan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat memberikan keonaran di hadapan rakyat dengan mengatakan Luhut terlibat dalam pengelolaan tambang di Papua.
“Jadi intinya semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa ini mereka juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum,” tutur JPU.
“Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum? Terima kasih, Yang Mulia,” lanjut JPU.
Pernyataan ini kemudian membuat tim kuasa hukum Fatiah tersinggung. Mereka tidak terima dan meminta agar tim JPU menarik ucapan mereka.
Perdebatan terjadi cukup panas, berkali-kali hakim mencoba untuk menengahi namun perdebatan terus berlanjut. Hingga akhirnya hakim memberikan peringatan dengan mengetukkan palunya satu kali.
“Sebentar-sebentar. Hei, perkara yang tidak jelas yang tidak dimengerti sama terdakwa sudah dijawab seperti yang sudah kita dengar. Ini substansinya sudah lain, ini saudara meminta mengklarifikasi perkataan penuntut umum tadi itu, jangan melebar-melebar,” tutur hakim.
Akhirnya hakim pun memberikan peringatan kepada dua belah pihak untuk menjaga lisan selama persidangan agar tidak menyinggung satu sama lain. Hakim pun meminta agar pembahasan berfokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Ya sudah. Kami cuma mengingatkan untuk tidak berkata berlebihan di sini. Mungkin itu merupakan peringatan saja. Kita secara konteks permasalahan aja, ya, jangan melebar ke mana-ke mana itu aja,” pungkas hakim.
