Debat Panas JPU Vs PH soal Etik Hendra Kurniawan; Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah

16 Desember 2022 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gestur jempol terbalik jaksa ke penasihat hukum Irfan Widyanto dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Foto: Dok. Tangakapan Layar TV Poll
zoom-in-whitePerbesar
Gestur jempol terbalik jaksa ke penasihat hukum Irfan Widyanto dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Foto: Dok. Tangakapan Layar TV Poll
ADVERTISEMENT
Perdebatan panas terjadi antara kuasa hukum AKP Irfan Kurniawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Debat tersebut terjadi saat jaksa menanyakan laporan hasil pemeriksaan etik Hendra Kurniawan. Namun hal tersebut dinilai tidak relevan oleh kuasa hukum Irfan.
Dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan duduk sebagai saksi. Sementara Irfan berada di kursi terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Salah satu pengacara yang duduk di samping Irfan ialah Sangun Ragahdo. Ia juga merupakan pengacara Hendra Kurniawan dalam perkara yang terpisah.
Kuasa hukum Irfan menilai tak relevan ketika jaksa menanyakan soal hasil etik Hendra. Sebab Hendra dihadirkan dalam kapasitas saksi, bukan terdakwa.
"Izin Yang Mulia, ini kan saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Yang Mulia. Vonis beliau tentang etik itu kan tidak memberikan korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon JPU untuk tidak bergeser ke persidangan ini ke pemeriksaan terdakwa, begitu majelis," kata kuasa hukum Irfan.
ADVERTISEMENT
Jaksa tetap bersikeras mengkonfirmasi soal vonis etik tersebut kepada Hendra. Bahkan jaksa memohon kepada majelis hakim, setidaknya bisa membacakan poin-poin penting dalam hasil pemeriksaan kode etik tersebut.
"Setahu saya laporan kode etik itu sifatnya tidak..," kata Hendra memotong pernyataan jaksa, tetapi jaksa tetap melanjutkan pertanyaannya.
"Saya mau tanya ini Yang Mulia, apakah saudara saksi diberikan tembusan terkait dengan kode etik saudara?" tanya jaksa.
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah tahu," jawab Hendra.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat baru masuk materi soal etik tersebut, kuasa hukum Irfan kembali memotong percakapan. Mereka keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena terus diupayakan oleh jaksa meski tidak relevan.
"Jangan ini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum (banding)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini Hendra memang sudah diadili secara etik. Dia dijatuhi sanksi etik Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH). Atas vonis itu, Hendra melakukan upaya banding.
"Makanya saya tanya dulu jangan dipotong dulu saudara penasihat hukum," kata jaksa.
"Bukan begitu kami keberatan makanya kami interupsi, kami keberatan makanya kami potong," kata kuasa hukum Irfan.
"Anda sampaikan kepada majelis hakim. Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata jaksa.
Saat jaksa tersebut menyatakan hal itu, rekan jaksa lainnya terlihat mengacungkan ibu jari ke bawah dan mengarahkannya ke arah kuasa hukum Irfan.
Pada akhirnya, jaksa menghentikan pertanyaan tersebut. Sesi pun berlanjut dengan pemberian tanggapan dari Irfan atas kesaksian Hendra.