Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Debat Panas Pengacara vs Jaksa di Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tom Lembong
20 Maret 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa, sempat diwarnai debat panas antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi sesaat setelah pengacara Tom Lembong mencecar salah seorang saksi bernama Cecep Saepul Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berulang kali menegaskan agar para saksi yang dihadirkan JPU untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya, alih-alih sekadar berpendapat.
"Kami mengingatkan, ya, semua saksi, ya, semua saksi ini adalah saksi fakta. Kami perlu penegasan, karena tadi berulang kali, pendapat-pendapat terus majelis," ujar Ari dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa hal tersebut juga telah ditekankan hakim di awal sidang. Sebelum para saksi memberikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
Namun, saat itu, salah seorang jaksa kemudian menginterupsi dan ingin menanggapi pernyataan yang disampaikan kubu Tom Lembong.
"Sebentar, sebentar. Satu-satu," tegas Hakim Dennie.
Saat Hakim Dennie ingin menengahi perdebatan itu, pernyataannya sempat dipotong oleh Ari Yusuf Amir dengan terus menjelaskan ihwal saksi yang dimintai pendapatnya mengenai peraturan.
"Penasihat hukum, bicara setelah diberikan kesempatan. Sebentar, kami terangkan," tegur Hakim Dennie.
Akan tetapi, saat ingin melanjutkan ucapannya, lagi-lagi Hakim Dennie seolah tak dihiraukan oleh kedua belah pihak. Kali ini, giliran jaksa yang ditegur keras oleh Hakim Dennie.
"Yang Mulia tadi juga sudah mengingatkan...," kata jaksa memotong penjelasan Hakim Dennie.
"Bentar, bentar, sebentar...," timpal Hakim Dennie.
"Jadi, sudah tidak perlu diperdebatkan...," lanjut jaksa.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah kami berikan kesempatan," tegur Hakim Dennie ke jaksa.
Hakim Dennie kemudian melanjutkan penjelasannya kepada kedua pihak. Menurutnya, pertanyaan terkait peraturan tak hanya dilontarkan oleh jaksa saja, melainkan juga kubu penasihat hukum Tom Lembong.
"Jadi untuk itu tidak hanya pertanyaan Penuntut Umum, tapi rekan-rekan Saudara [penasihat hukum Tom Lembong] juga menanyakan hal demikian, terkait peraturan yang sudah mengarah kepada pendapat seorang ahli," ujar Hakim Dennie.
Berdasarkan penuturan Ari, hal itu ditanyakan oleh pihaknya untuk meluruskan pemahaman keliru yang terlebih dahulu dilakukan oleh jaksa saat mengajukan pertanyaan ke saksi.
"Karena sudah dimulai dulu pemahaman yang keliru, Yang Mulia, sehingga kami perlu, makanya itu kami mengingatkan kepada saksi yang lain agar supaya jangan memberikan pendapat dalam persidangan ini," jelas Ari Yusuf.
ADVERTISEMENT
Tanggapan juga disampaikan oleh jaksa. Menurut JPU, pertanyaan diajukan dengan melihat keterkaitan tugas dan tanggung jawab para saksi saat bertugas di instansi mereka masing-masing.
"Mohon izin Majelis, mohon izin kalau diizinkan. Pertanyaan kita bukan masalah pendapat terkait pasal, cuma karena ini ada keterkaitan dengan tugas tanggung jawab masing-masing saksi, seperti itu, makanya kita tanyakan," terang jaksa.
Untuk menengahi perdebatan yang terjadi, Hakim Dennie pun meminta kepada baik penasihat hukum maupun jaksa agar menyatakan keberatannya saat giliran mereka masing-masing di persidangan mendatang.
"Yang dari awal itu sudah kami ingatkan, tapi itulah, Penuntut Umum juga penasihat hukum kalau ada dirasa keterangan saksi tidak sesuai atau tidak sependapat, silakan [sampaikan] di pertimbangan tuntutan, [atau] dalam nota pleidoi, silakan disimpulkan mana-mana yang tidak sesuai dengan seharusnya," tutur Hakim Dennie.
ADVERTISEMENT
Adapun pada hari ini, Kamis (20/3), sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk didengarkan keterangannya terkait kasus tersebut.
Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.