Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler AD, Apakah Wajib Ngantor di TNI?

13 Desember 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Youtuber Deddy Corbuzier diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menhan Prabowo Subianto. Usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler, apakah Deddy harus berkantor di lingkungan TNI?
ADVERTISEMENT
Calon Panglima TNI yang sudah disetujui DPR, Laksamana Yudo Margono, mengatakan Deddy tak diwajibkan berkantor di TNI setiap harinya.
"(Deddy berkantor) Tergantung kebutuhan. Apakah digunakan pas lagi apa. Enggak harus (sebulan berapa hari ngantor)," kata Yudo di Gedung DPR, Senayan, Selasa (13/12).
Yudo meminta Deddy menjaga nama baik TNI selama menjabat sebagai Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.
"Itu harus nama baik kemajuan TNI," tutup dia.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler karena Deddy memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni mampu berkomunikasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/12).
Dengan kemampuan itu, Dahnil menuturkan Deddy memiliki tugas untuk membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI menjaga pertahanan negara.
Sebelum Deddy, ada sejumlah nama warga sipil yang diberi pangkat tituler. Mereka mayoritas yang berjasa terhadap keprajuritan ataupun kebangsaan.
Berikut daftarnya: