Deddy Corbuzier sang Letkol Tituler: Tak Harus Berperang, Dapat Tunjangan

13 Desember 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Instagram: Yasonna Laoly
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Instagram: Yasonna Laoly
ADVERTISEMENT
Penyematan Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pertanyaan publik. Apa itu pangkat tituler?
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (9/12), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara resmi memberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel atau Letkol Tituler pada Deddy Corbuzier. Hal ini telah disetujui sebelumnya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Pengertian dan Aturan Pangkat Tituler
Pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Aturan mengenai pemberian pangkat tituler tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf c Undang-Undang TNI, disebutkan bahwa pangkat ini bersifat sementara.
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas."
ADVERTISEMENT
Bukan Anggota Militer Sukarela
Rincian lebih lanjut mengenai pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Pada bab tersebut, tertulis kriteria mengenai individu yang dapat dianugerahi pangkat kehormatan ini. Salah satunya adalah yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang dituliskan pada pasal 7 ayat 1 Bab III peraturan tersebut, antara lain;
ADVERTISEMENT
Hak Penerima Pangkat Tituler
Selama masih memegang jabatan, penerima pangkat Tituler berhak mendapatkan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit, serta pelat nomor TNI. Hal ini tercantum dalam Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010.
Besaran gaji penerima pangkat tituler telah ditetapkan, sebesar 15% dari gaji pokok pegawai negeri sipil. Jumlah ini tidak termasuk tunjangan keluarga.
“Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga,” dikutip dari pasal tersebut.
Tidak harus Ikut Perang dan Terikat Aturan Militer
Para penyandang pangkat tituler tidak diwajibkan mengikuti pendidikan dan ikut terjun ke medan perang.
ADVERTISEMENT
Tugas yang diemban Deddy Corbuzier selama menyandang gelar Letkol Tituler adalah menjadi duta komponen cadangan atau Komcad. Melalui media sosial, ia bertugas melaksanakan kampanye dan mensosialisasikan terkait isu-isu mengenai pertahanan.
Selain itu, penyandang pangkat tituler juga secara otomatis terikat dengan aturan-aturan militer. Salah satunya adalah kehilangan hak pilih selama bertugas.