Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Deddy Sitorus Senggol Pihak yang Ajukan Sertifikat Pagar Laut: Jangan Hanya ATR
30 Januari 2025 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus mencecar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal keabsahan sertifikat kepemilikan pagar laut saat rapat kerja Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
“Dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang agraria yang kena. Yang bikin sertifikatnya kok lolos bersama-sama melakukan kejahatan kok,” kata Deddy dalam rapat.
Sebelumnya Nusron memaparkan sudah memeriksa 8 pejabat agraria dan memecat 6 pejabat daerah yang berwenang. Sementara 2 lainnya dikenakan sanksi tegas.
Tidak ada penjelasan apakah pihak perseorangan atau perusahaan pemilik sertifikat tanah ilegal ini yang dikenakan sanksi dalam paparan Nusron.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron menimpali.
Inilah yang kemudian membuat Deddy heran. Menurutnya pihak yang mengajukan sertifikat ini juga bersalah.
ADVERTISEMENT
“Mana mereka-mereka itu (yang mengajukan izin). Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, Pak Nusron,” kata Deddy.
50 Sertifikat Dibatalkan
Nusron juga mengatakan, di Desa Kohod, tercatat Hak Guna Bangunan untuk 263 bidang tanah atau 390,7985 hektare. 50 sertifikat yang dibatalkan seluruhnya adalah sertifikat hak guna bangunan.
“Dari 263 dan 17, yang kita batalkan 50,” katanya.
Pembatalan ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan ulang kepemilikan tanah mengacu pada garis pantai.
Seluruh sertifikat yang dibatalkan terdapat di luar garis pantai yang masuk dalam common property atau tanah yang dikuasai oleh negara.
“Karena kalau yang di luar garis pantai, itu tidak bisa disertifikatkan. Karena itu namanya masuk dalam common property atau common line,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT
“Sementara yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property, ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan,” lanjutnya.