Dede Sempat Peluk Pacarnya yang Dibakar karena Tak Tega Bilang Kepanasan

11 Mei 2021 20:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
ADVERTISEMENT
Dede Iskandar (32) buruh serabutan di Cianjur, Jawa Barat, tega membakar pacarnya, Indah Daniarti (27) hingga tewas. Penyebabnya adalah karena terbakar api cemburu lantaran diputusin. Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/5) di rumahnya di Kampung Bayuning, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun. Berawal saat Dede membaca pesan singkat di handphone milik Indah dari teman lelakinya.
ADVERTISEMENT
"Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban," kata Rifai, di kantornya di Polres Cianjur, Selasa (11/5).
Usai cekcok dengan Indah, Dede langsung keluar dan membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dan kembali ke rumah Indah. Dia lalu menyiramkan semua bensin ke tubuh Indah dan membakarnya. "Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya. Tak tega bilang kepanasan," ujar Rifai.
Indah Daniarti (27), gadis yang dibakar pacarnya di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.
"Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin (10/5)," kata Rifai.
ADVERTISEMENT
Dede kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: