Dede Yusuf ke Tito: Urus Tanah Via PTSL Terhambat, Kepala Desa Tak Sepenuh Hati

3 Februari 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Demokrat, Dede Yusuf, menyorot masalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa. Ada banyak warga yang kesulitan mendapatkan haknya karena ulah kepala desa yang tak mau kerja sama.
ADVERTISEMENT
“Saya berkeliling ke beberapa kantor-kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama,” kata Dede kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Raker Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan BNPP di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Masalah utamanya lagi-lagi soal uang. Ada perbedaan biaya yang harus dibayar warga antara pengurusan surat berdasar AJB (Akta Jual Beli) dengan PTSL.
“Karena ada dua rezim nih, Pak. Rezim yang pertama rezim PTSL itu pemberian gratis. Hanya berbiaya (Rp) 150 ribu sampai 200 ribu ke kantor desa. Ada lagi namanya rezim AJB. Rezim AJB ini bisa (Rp) 3 juta sampai Rp 5 juta yang dilakukan oleh desa,” tuturnya.
“Nah itu yang menyebabkan banyak juga desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut,” tuturnya.
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dede pun meminta Tito untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat PTSL ini.
ADVERTISEMENT
"Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk,” ucapnya.
“Nah, ini penting sekali karena saya melihat, pemberian PTSL ini hambatannya justru di desa itu sendiri,” sambungnya.