Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Game Online: Uang Saku Habis untuk Top Up

15 Mei 2024 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf turut berkomentar mengenai kasus kekerasan anak-anak yang dipengaruhi game online atau gim daring. Ia meminta pemerintah melakukan pembatasan akses anak-anak terhadap gim daring yang mengandung kekerasan.
ADVERTISEMENT
“Kami serukan untuk pemerintah pengetatan akses game online untuk anak-anak di bawah umur seperti pembatasan jam bermain ponsel,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini, game online yang mengandung kekerasan juga banyak membawa pengaruh terhadap perilaku anak-anak. Sebab, gim ini dapat merangsang kejiwaan anak-anak sehingga mengarah pada kekerasan.
“Ada kelakuan yang berulang, seperti top up. Uang (saku) sekolah habis untuk top up game online. Kami sangat concern sekali, terutama pendidikan dan perilaku anak-anak ini,” tegasnya.
Ilustrasi anak memakai gadget untuk bermain game online. Foto: Shutter Stock
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, juga turut mendesak pemerintah hadir dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif game online.
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menegaskan tanggung jawab untuk melindungi anak dari dampak berbahaya game online mengandung kekerasan tidak bisa dibebankan seluruhnya ke orang tua.
ADVERTISEMENT
Ia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menggelorakan pemblokiran terhadapgame online yang mengandung kekerasan.
“Memang benar kita tidak bisa serta merta menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada orang tua, karena orang tua sering kali kesulitan untuk mengawasi. Makanya Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan,” ungkap Kak Seto.
Pemerintah saat ini berencana merampungkan Peraturan Presiden tentang perlindungan anak dari game online demi merespons maraknya tindak kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh gim online.