Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dedi Hapus Dana Hibah Non Mandatory, Rp 5,1 T APBD Jabar untuk Infrastruktur
29 April 2025 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk bupati hingga wali kota se-Jawa Barat untuk menghapus dana hibah non mandatory.
ADVERTISEMENT
“Saya membuat surat edaran kepada bupati wali kota untuk menghapus belanja hibah yang bukan mandatori, tetapi belanja hibah yang bersifat tambahan dan bukan hal yang wajib,” kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Dedi mengatakan, alokasi anggaran untuk hibah non mandatory ini akan ia alokasikan kepada belanja infrastruktur.
“Sehingga seluruh alokasinya sekarang diubah menjadi belanja infrastruktur,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan yang mulus, jaringan air bersih dan irigasi yang tertata, layanan kesehatan yang memadai hingga tingkat puskesmas, serta fasilitas pendidikan yang mampu menampung kebutuhan siswa.
Ia juga menyoroti pentingnya jaringan listrik dan air bersih sebagai bagian vital dari kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu merupakan bagian vital dari kepuasan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Karena perubahan alokasi anggaran ini, Pemprov Jawa Barat mengalihkan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun dalam APBD 2025 untuk fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ranah Hukum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan audit alokasi dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyatakan telah memetakan seluruh dana hibah berdasarkan klasifikasi nilai dan jenisnya.
“Saya sudah identifikasi. Kemudian saya sudah pilah-pilah mana hibah mandatori, mana yang bukan mandatori,” kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (29/4).
“Kemudian mana hibah di bawah Rp 100 juta, mana hibah di bawah Rp 500 juta, mana hibah di atas Rp 500 juta, mana hibah di atas Rp 1 miliar, mana hibah di atas Rp 5 miliar, mana hibah di atas Rp 40 miliar. Kita sudah punya identifikasi itu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pemprov Jawa Barat akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut. Ia tidak ragu melaporkan temuan indikasi korupsi ke ranah hukum.
“Setelah audit nanti kami lihat kecenderungannya seperti apa, setelah kecenderungannya kami baca, pemainnya siapa, arahnya ke mana, kami akan membawa ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran penting, tidak terulang persoalan serupa,” jelasnya.
Terutama jika terbukti ada laporan pertanggungjawaban palsu, pihaknya tak segan membawa ke jalur hukum.
“Kalau nanti ditemukan bahwa auditnya ternyata SPJ-nya fiktif, ya pidana korupsi,” tegasnya.
Dedi juga menyoroti praktik penitipan dana hibah yang disalurkan lewat lembaga-lembaga tertentu yang tak jarang muncul secara dadakan. Ia mengeklaim sudah mengetahui skema penggelapan dana hibah ini.
“Sistem menyimpannya bukan hanya di dana hibah. Sistem penyimpannya itu ada dititipin di lembaga ini. Ada dititipin di lembaga ini. Lembaganya ada yang disimpan di lembaga yang berada di Provinsi Jawa Barat. Ada yang di Kabupaten Kota. Saya sudah tahu alurnya ini semua,”
ADVERTISEMENT