Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman

2 April 2025 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan LPKJ 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). Foto: Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan LPKJ 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). Foto: Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM merespons soal Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada sejumlah pengusaha.
ADVERTISEMENT
KDM mengatakan yang dilakukan oleh kades tersebut bersifat permintaan. Ia menyebut pada saat di Subang, Bekasi dan daerah lainnya, dirinya menginstruksikan agar dilakukan penangkapan karena menurutnya tindakan itu termasuk premanisme.
"Saya cenderung kades [Klapanunggal] sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," kata KDM usai menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kediaman dinasnya, Jl. Widya Chandra III, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4).
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
Bahkan, KDM menyebut dirinya sudah melaporkan tindakan tersebut kepada Polda Jawa Barat.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar," ucap dia.
Lebih jauh, ia menyatakan secara hierarki, kepala desa merupakan tanggung jawab bupati karena SK-nya dikeluarkan langsung oleh bupati.
"Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten kota kan tidak boleh memberi dan menerima," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, meminta maaf.
"Saya Kepala Desa Klapanunggal meminta maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan," ujarnya, Minggu (30/3).
Ade Endang menyebut, maksud surat tersebut hanya bersifat imbauan. Dia meminta kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat edaran itu.
"Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang telanjur beredar di media sosial dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut," ucapnya.
"Saya mengaku salah, dan meminta maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan," katanya.