Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dedi Mulyadi Diperiksa KPK Terkait Kasus di Indramayu, Apa yang Digali?
4 Agustus 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR, Dedi Mulyadi. Ia diperiksa terkait dengan kasus suap dana bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Pemkab Indramayu.
ADVERTISEMENT
Dedi diperiksa untuk Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Apa yang digali oleh KPK?
"Ditanya masalah Pak ABS dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK , Rabu (4/8).
Diketahui, Dedi sempat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jabar. Setelahnya, posisi tersebut diisi oleh Ade Barkah Surahman. Siti Aisyah juga berasal dari partai yang sama. Ia juga jadi tersangka di kasus ini.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, Dedi tak banyak membeberkan. Dia mengaku hanya diperiksa beberapa menit saja dengan tiga buah pertanyaan.
"Tanya ke penyidik saja, saya hanya seperlunya saja," ucap dia.
Dedi merupakan anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VII: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam kasusnya, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019.
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar .
Sedangkan, ada eks anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Abdul Rozaq menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari Carsa terkait proyek infrastruktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar