news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dedi Mulyadi Jadi Saksi Kasus Suap Banprov untuk Indramayu, Bantah Terima Duit

4 Oktober 2021 16:29 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk jadi saksi dengan terdakwa kasus korupsi Siti Aisyah dan Ade Barkah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk jadi saksi dengan terdakwa kasus korupsi Siti Aisyah dan Ade Barkah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk jadi saksi. Politikus Golkar itu bersaksi kasus dugaan suap terkait Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Dedi diperiksa untuk dua terdakwa, yakni Siti Aisyah dan Ade Barkah. Siti dan Ade merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019. Untuk Ade Barkah, politikus Golkar itu saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024.
Dedi yang akrab disapa Demul datang mengenakan pakaian dan ikat kepala warna putih. Dalam sidang itu, jaksa menanyakan pernah atau tidaknya Dedi menerima uang senilai Rp 100 juta dari Siti Aisyah untuk kepentingan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar tahun 2018. Hal itu kemudian dibantah oleh Demul.
"Saudara saksi, apakah Saudara pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan Saudara mengikuti Pemilihan Gubernur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Demul.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pertanyaan yang diajukan oleh jaksa itu berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap Siti Aisyah. Dalam dakwaan, disebut Siti Aisyah menerima uang senilai Rp 100 juta dari anggota DPRD Jabar yang lain, yaitu Abdul Rozaq untuk kepentingan Pilgub Jabar.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk jadi saksi dengan terdakwa kasus korupsi Siti Aisyah dan Ade Barkah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kemudian, jaksa menanyakan kembali kepada Demul soal ada atau tidaknya tugas dari Ade Barkah terkait penyediaan sarung dan telur ayam untuk dibagikan ke warga Jabar.
Pertanyaan tersebut dibantah oleh Demul. Demul pun mengaku tak pernah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Siti Aisyah untuk pengadaan telur ayam dan sarung.
"Apakah ada tugas Ade Barkah untuk penyediaan sarung dan telur ayam yang kemudian dibagikan ke seluruh masyarakat di Jabar?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah," ucap Demul.
"Apakah pernah menerima uang terkait kegiatan penyediaan sarung dan penyediaan telur dan ayam untuk kepentingan Pilgub Jabar dari Siti Aisyah sebesar Rp 100 juta? Atau pernah diberitahukan oleh Ade Barkah bahwa ada sumbangan dari Siti Aisyah?" tanya kembali jaksa.
"Tidak pernah," tegas Demul.
"Tidak pernah ada yang diterima oleh saksi ini tadi sudah disumpah Al-Qur'an," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.
Dalam sidang tersebut, Surachmat membacakan lagi BAP Dedi Mulyadi. Dalam BAP, justru disebutkan bahwa Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil. BAP tersebut lalu dibenarkan oleh Demul.
"Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata Surahmat.
"Betul," jawab Demul.
ADVERTISEMENT
Surachmat lalu memberikan kesempatan pada Siti Aisyah untuk menanggapi pernyataan Demul.
Siti pun menilai jika seluruh keterangan yang disampaikan oleh Demul tidak benar.
"Izin Yang Mulia, semua keterangan saksi tidak benar," kata Siti secara virtual.
Siti kemudian menceritakan bahwa pada tahun 2017 pernah diminta oleh Demul untuk memberi kontribusi senilai Rp 300 juta. Ia memberikan uang tersebut di Purwakarta.
Siti juga mengaku pernah diminta uang guna kepentingan meningkatkan survei. Uang tersebut diminta dikirimkan dalam bentuk transfer sebanyak 5 kali dengan rentang Rp 10 hingga Rp 15 juta.
"Waktu itu, Saudara saksi menyampaikan permintaan uang transfer sebanyak 5 kali tiap bulan sebesar Rp 15 juta," ujar Siti.
"Kemudian, Saudara saksi juga meminta kontribusi dalam bentuk empat unit laptop itu berwarna kuning dan saya antar langsung ke pendopo rumah dinas Saudara saksi," lanjut Siti.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan itu, Demul tetap membantah. Ada pun keterangan yang disampaikan oleh Demul akan dicatat oleh majelis hakim dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
"Kami sudah mencatat dan akan ditimbang nanti," kata Surachmat.
Diketahui, Dedi sempat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jabar. Setelahnya, posisi tersebut diisi oleh Ade Barkah.
Sementara, dalam kasusnya, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019.
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar .
ADVERTISEMENT
Sedangkan, ada eks anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Abdul Rozaq menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.