Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: Shutterstock

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah.

Aturan itu diteken Dedi pada 2 Mei 2025 dan hari ini, Rabu (14/5) implementasinya mulai disosialisasikan di Purwakarta bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dalam kunjungan Dedi Mulyadi dan Menteri Komdigi Meutya Hafid ke SMAN 2 Purwarkarta. Di sana, Meutya mengatakan implementasi PP Tunas itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar bisa diterapkan di pelosok-pelosok daerah.

"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat bercerita mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir, karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah," ujar Meutya di lokasi, Rabu (14/5).

"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," lanjut Meutya.

PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (28/3), menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Regulasi diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan ada lima poin utama dalam PP Tunas yang harus dipatuhi PSE di Indonesia. Salah satunya adalah melindungi anak di atas kepentingan komersial.

Berikut detail lima poin penting dalam PP Tunas:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak

  • Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform

  • Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman

  • Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak

  • Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses