Dedi Mulyadi Siap Libas Tambang Ilegal: Kalau Takut Jadi Pemimpin, di Rumah Saja

16 Februari 2025 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi usai mengikuti tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi usai mengikuti tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi mengungkapkan rencananya untuk menertibkan tambang-tambang ilegal di Jawa Barat. Dia mengaku tidak takut dengan perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang akan melawannya.
ADVERTISEMENT
“Kalau penuh rasa takut jangan jadi pemimpin. Di rumah saja,” kata Dedi usai menghadiri pemeriksaan kesehatan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Rencananya, Dedi akan menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai bentuk tindak lanjut. Sebab perusahaan tambang-tambang ilegal itu tidak membayar pajak hingga puluhan tahun.
“Tambang ilegal harus bersih, pendekatannya bukan hanya pendekatan Undang-Undang Pertambangan. Kita ingin melakukan pendekatan UU Tipikor karena mereka tidak bayar pajak berpuluh-tahun tahun dan mereka merugikan lingkungan yang berdampak,” ujarnya.
Bagi lingkungan yang terdampak, Dedi berjanji akan melakukan pemulihan. Saat ini, dia sedang menghitung berapa banyak anggaran yang dibutuhkan untuk proses recovery.
“Kita harus me-recovery lagi. Saya nanti sudah akan hitung itu berapa ratus miliar atau berapa triliun sih recovery yang diperlukan untuk melakukan recovery terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dedi telah melakukan pengecekan ke salah satu tambang ilegal di kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada (15/1) lalu. Ternyata surat izin aktivitas pertambangan tersebut sudah berakhir pada November 2024 lalu.
Selain itu, tambang ilegal lain juga terdapat di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Tambang tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun dan ditaksir kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.