Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dedi Mulyadi Teken Surat Pengambilalihan Tanah Bantaran Sungai, Senin
14 Maret 2025 10:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menandatangi surat pengambilalihan tanah bantaran sungai yang akan diklaim oleh negara.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, surat itu sudah disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Pemukiman serta Kementerian ART/BPN hanya tinggal diputuskan saja.
"Senin ditandatangani, kalau diputuskan ya bisa saja (berlaku), kan berikutnya tergantung pemerintah pusat bentuknya mau seperti apa," ujarnya di Pendopo Bupati Bogor, Kamis malam (13/3).
Rencana itu, kata Dedi, masuk dalam evaluasi moratorium Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang larangan alih fungsi lahan. Mulai dari hutan, perkebunan, sungai, dan persawahan.
Untuk luasan lahan bantaran sungai yang akan diklaim negara itu, akan mengikuti kategori atau aturan sungai yang ada.
"Sesuai dengan bentangan sungainya, kan ada aturannya, ada aturan bakunya kategori kategori sungainya kan ada," ujarnya.
Dedi melanjutkan, untuk lahan di bantaran yang memiliki sertifikat ada dilihat dulu asal muasal dan kepemilikian tanah.
ADVERTISEMENT
Pertama, sertifikat di bawah lima tahun maka akan dibatalkan sertifikatnya.
Namun jika di atas lima tahun, makan akan digunakan kerohiman. Itu merupakan negosiasi dari pihak pemerintah.
"Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya," pungkasnya.