Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Sejumlah Aset ke LHKPN, Kapan KPK Akan Panggil?

29 Desember 2024 15:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK membuka peluang untuk memanggil Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Pemanggilan untuk mengklarifikasi perkembangan hasil analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Jika diperlukan, klarifikasi akan dilakukan di periode Triwulan I 2025," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).
Tessa menyebut, lembaga antirasuah masih mengkonfirmasi laporan LHKPN Dedy. Termasuk meminta data dari instansi terkait.
"KPK masih melakukan konfirmasi, dengan menunggu respons data dari instansi-instansi terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan hasil analisis sementara menunjukkan terdapat sejumlah aset Dedy yang tidak dilaporkan di LHKPN.
"Ada beberapa harta yang enggak dilapor," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Namun demikian, dia tidak merinci aset tersebut. Pemeriksaan terhadap Dedy pun akan segera dilakukan.
"Jadi, dilanjut periksa," kata dia.
Dedy Mandarsyah. Foto: Instagram/ @pupr_jalan_kalbar
Nama Dedy belakangan menjadi sorotan dan ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, hingga berujung laporan hartanya disorot publik.
ADVERTISEMENT
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37). Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Diduga, Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Adapun dalam kasus tersebut, Fadillah alias Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini.
Usai kasus tersebut viral, LHKPN yang dilaporkan Dedy ke KPK turut menjadi sorotan. Sebab nilai yang dilaporkannya diduga tidak sesuai.
Adapun dalam LHKPN terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat hanya memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
Total: Rp 9.426.451.869.
Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan maupun terkait rencana pemanggilan oleh KPK tersebut.