DEEP Indonesia soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Potret Gagalnya Penegakan Hukum
ยทwaktu baca 4 menit

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyambut baik pemberian rehabilitasi oleh Prabowo. Namun, dengan adanya kasus ini, DEEP Indonesia menilai sistem peradilan Indonesia telah gagal dalam penegakan hukum.
"Potret ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal dalam penegakan hukum, sehingga menyebabkan kriminalisasi yang tidak berdasar," kata Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, dalam siaran persnya, dikutip Kamis (27/11).
Analisis Sentimen Pemberitaan
Neni mengatakan, berdasarkan analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan di media sosial yang dilakukan DEEP Indonesia pada periode 19-24 November 2025, perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi oleh 80% sentimen negatif, jauh melampaui positif (14%) dan netral (6%).
"Tingginya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan bentuk kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada negatif untuk mengkritik putusan hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan. Sentimen negatif 80% yang masif ini bukan hanya ditujukan pada vonis pidana, tetapi pada inkonsistensi putusan," kata dia.
Ia menyebutkan publik melihat ketidakadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan "tidak terbukti memperkaya diri" dan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang mengusulkan vonis onslag (bebas).
Neni mengatakan tingginya sentimen negatif ini adalah bukti bahwa kepercayaan publik terhadap akuntabilitas peradilan korupsi telah terkikis. "Putusan yang kontradiktif ini menimbulkan keraguan publik, apakah putusan didasarkan pada keadilan substantif atau sekadar tekanan untuk menghasilkan putusan korupsi, terlepas dari bukti memperkaya diri," ujarnya.
Lebih lanjut, Neni memaparkan percakapan di media sosial dari seluruh platform baik itu X,Facebook, Instagram, Tiktok dan Youtube. Kata dia, mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis yang dijatuhkan. Persentase Negatif yang dominan (53%-57%) di platform diskusi seperti X dan Facebook menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.
"Namun, pascarehabilitasi presiden, sentimen publik baik itu dari pemberitaan media ataupun percakapan di media sosial, sentimen positif naik signifikan menjadi 68%, netral 4% dan negative 28%, di mana peneliti melakukan penarikan data dari tanggal 24-26 November 2025 pukul 15.40 WIB. Intervensi Presiden Prabowo telah mencapai Pemulihan Reputasi (Reputation Repair) yang sangat cepat dan dramatis," ungkapnya.
"Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif," tambahnya.
Oleh karena itu, DEEP Indonesia menilai kasus Ira Puspadewi dkk adalah pelajaran pahit bagi sistem peradilan di Indonesia.
Ia mengatakan putusan yang memvonis terdakwa karena memperkaya orang lain dalam konteks akuisisi, tanpa adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, menunjukkan bahwa Majelis Hakim gagal memahami prinsip Business Judgment Rule (BJR).
"Padahal, keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan mengikuti prosedur, meskipun pada akhirnya merugikan, tidak boleh dipidana. Pemidanaan dalam kasus ini mengirimkan sinyal bahaya kepada seluruh Direksi BUMN: setiap keputusan strategis yang berisiko berpotensi berakhir di balik jeruji besi," kata Neni.
"Ancaman terhadap inovasi BUMN keputusan ini, sebelum direhabilitasi oleh Presiden, menciptakan "efek dingin" (chilling effect) yang fatal bagi manajemen BUMN. Ke depan, BUMN akan cenderung memilih keputusan safety first, menghindari risiko, dan menolak inovasi. Hal ini menghambat daya saing BUMN dan merugikan pertumbuhan ekonomi nasional. Tindakan rehabilitasi Presiden adalah intervensi yang diperlukan untuk menghilangkan chilling effect ini, tetapi akar masalahnya ada di pengadilan," terangnya.
Apresiasi Prabowo
Lebih lanjut, DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo merespons masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Langkah rehabilitasi Ira Puspadewi oleh presiden adalah momen penegasan bahwa keadilan harus substantif, bukan prosedural. Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan harus otomatis didapatkan dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks," ucapnya.
