Deklarasi PAN-Golkar Dukung Prabowo di Museum Proklamasi Diadukan ke Bawaslu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama kuasa hukumnya Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kepentingan politik ke Bawaslu, Rabu (16/8/2023).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama kuasa hukumnya Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kepentingan politik ke Bawaslu, Rabu (16/8/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Golkar dan PAN mendeklarasikan bergabung bersama Gerindra dan PKB di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Minggu (13/8) lalu. Deklarasi dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta.

Namun, kegiatan itu memicu polemik. Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8).

Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo-.

“Mereka menugaskan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik,” kata Anggiat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/8).

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.

“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.

“Deklarasi Partai Golkar dan PAN yang mendukung pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo,” imbuhnya.

Deklarasi dukungan dari PAN, PKB, dan Golkar mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berikut bunyi Pasal 39 dan 55

Pasal 39

  1. Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.

  2. Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:

  • kesepakatan;

  • kesetaraan dan saling menguntungkan;

  • tidak merusak Koleksi;

  • tidak mengomersialkan Koleksi; dan

  • tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu

Pasal 55

  1. Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi.

Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama kuasa hukumnya Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kepentingan politik ke Bawaslu, Rabu (16/8/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Anggiat membeberkan alasan MPMI memilih dirinya sebagai kuasa hukum. Anggiat menuturkan pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan PDIP atau Ganjar Pranowo.

Anggiat menjelaskan, dalam acara deklarasi tersebut, para ketum parpol adalah pejabat negara yang seharusnya mengetahui peraturan tersebut. Dia melaporkan empat ketua umum beserta peristiwa kejadiannya.

“Kita menghormati pak Prabowo, kita menghormati pak Airlangga, kita hormati pak Zulkifli, cak Imin segala macem kita hormati, silakan tapi tolong yang namanya milik kita semua, itu bukan milik partai mereka, itu milik kita semua. Jadi supaya kita sama sama jernih berpikir,” kata Anggiat.

Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.

Kantor Bawaslu. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sementara Bawaslu sudah pernah membuat imbauan mengenai tempat-tempat dilarang untuk sosialisasi politik. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye.

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Imbauan itu bernomor 530/PM.00/K1/07/2023.

Berikut tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan untuk politik menurut imbauan Bawaslu tersebut:

e. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya:

  1. tempat ibadah;

  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

  4. gedung milik pemerintah;

  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum