Deklarasi Prabowo di Museum Disoal ke Bawaslu, Golkar Yakin Tak Ada Pelanggaran

18 Agustus 2023 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, etum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, etum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Deklarasi dukungan ke Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi berujung laporan ke Bawaslu oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia. Golkar, sebagai bagian dari koalisi, menilai tak ada pelanggaran dari proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Nusron Wahid membantah deklarasi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah nomor 66/2015 pasal 39 dan pasal 55.
"Apa ada UU yang dilanggar? Apa ada larangan membuat kegiatan di Museum Proklamasi? Menurut saya tidak ada yang dilanggar," kata Nusron kepada wartawan, Jumat (18/8).
Nusron meyakini, deklarasi yang dilakukan partainya dan PAN tidak salah dan tidak melanggar undang-undang. Selain PAN dan Golkar, tentu ada Gerindra dan PKB yang sebelumnya sudah tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
"Kami berkeyakinan tidak ada yang salah. Karena tidak ada UU yang kita langgar," lanjut Nusron.
"Kalau ada yang merasa terusik ya silakan. Kami hormati mengadu ke Bawaslu. Karena memang aturannya seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Anggota Komisi VI DPR RI itu pun mempersilakan kepada pihak yang melaporkan. Ia menyebut partainya akan menghadapi laporan itu.
"Sepanjang tidak ada yang dilanggar, kita akan hadapi secara baik-baik juga," tandas dia.
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8). Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.
ADVERTISEMENT