Deklarator KAMI, Anton Permana, Divonis 10 Bulan Penjara

23 Mei 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deklarator KAMI Anton Permana. Foto: Dok. Youtube Anton Permana
zoom-in-whitePerbesar
Deklarator KAMI Anton Permana. Foto: Dok. Youtube Anton Permana
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana. Anton ialah terdakwa terkait sejumlah postingan di media sosial yang dinilai hoaks dan menebar kebencian.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai unggahan Anton di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya telah terbukti melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya. Selain itu, ia juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah. Ia menganggap disetujuinya aturan itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh para cukong.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian dapat menyebabkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama subsider dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian dapat dengan mudah dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Sidang Vonis Anton Permana. Foto: Dok. Presidium KAMI Gede Siriana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Anton terbukti menyebarkan kabar yang dianggap tak lengkap sehingga berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Karena itu, perbuatannya dianggap terbukti melanggar perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum pada dakwaan kesatu alternatif pertama subsider dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.
Sidang Vonis Anton Permana. Foto: Dok. Presidium KAMI Gede Siriana
Dalam putusannya, hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Anton. Untuk pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan Anton meresahkan dan berpotensi memunculkan eskalasi situasi di masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif di persidangan, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Anton Permana ditangkap Bareskrim Polri pada Oktober 2020. Kala itu, ia ditangkap bersama dengan sejumlah aktivis KAMI, termasuk Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Pada saat itu, UU Cipta Kerja sedang menjadi sorotan ketika hendak disahkan DPR. Sejumlah kalangan masyarakat menolak UU tersebut, hingga demo berujung ricuh.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Ia kemudian ditetapkan tersangka bersama aktivis KAMI lainnya.
Polisi menyebut rangkaian penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Jumhur dan Syahganda sudah terlebih dulu menjalani sidang vonis. Keduanya dihukum masing-masing 10 bulan penjara.
Untuk Anton, sidangnya sudah lebih dari setahun bergulir di pengadilan. Dimulai sejak Maret 2021, sidangnya baru vonis pada 23 Mei 2022.
ADVERTISEMENT