Deky Yanto Telah Jual 2.010 Video Porno Anak Sejak 2022, Punya 398 Pelanggan

31 Mei 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deky Yanto (25), tersangka penjual ribuan konten video porno anak yang dipromosikan lewat X, Jumat (31/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deky Yanto (25), tersangka penjual ribuan konten video porno anak yang dipromosikan lewat X, Jumat (31/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya berhasil menangkap Deky Yanto, pemuda 24 tahun, admin penjual dari 2.010 konten video porno anak di bawah umur pada Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Dari pendalaman kepolisian, Deky telah melakukan aksinya sejak 2022 dan memiliki 398 pelanggan aktif.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, aksinya terungkap usai kepolisian melakukan patroli siber di media sosial X pada Senin (27/5) dan mendapati salah satu akun promosi dengan nama @balapcan.
"Di mana akun ini kemudian memperomosikan link akun Telegram berbayar yang menjual muatan video pornografi di mana yang dieksploitasi adalah anak-anak di bawah umur. Lalu dari hasil temuan ini tim penyidik melakukan kegiatan social engineering berupaya berkoordinasi dengan akun twitter [X] ini," sebut Hendri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5).
"Sehingga akhirnya terjadi komunikasi, kemudian akun ini menawarkan paket penjualan video porno. Sebagaimana kami sampaikan tadi dengan subjeknya adalah anak-anak di bawah umur yang kemudian akan dikirimkan ke group atau channel Telegram," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Penelusuran penyidik itu pun mengungkapkan bahwa calon pengguna kemudian akan ditawarkan paket berlangganan dengan tarif yang bervariasi, tergantung jumlah group yang ingin dijajal.
Sebagai contoh bila ingin aktif dalam 5 group bayar Rp 100 ribu, 10 group bayar Rp 150 ribu, 15 group bayar Rp 200 ribu, dan 20 group bayar Rp 300 ribu. Calon pelanggan akan diberikan opsi pembayaran melalui rekening BCA atau dompet digital DANA.
"Kemudian setelah mengirimkan bukti transfer, si calon pembeli ini akan diundang si pelaku ke dalam group Telegram. Diundang ke group Telegram dengan diberikan link Telegram oleh pelaku. Dalam group para pembeli bisa menikmati video konten yang bermuatan porno anak dengan karakteristik grup yang bermacam-macam," tutur Hendri.
ADVERTISEMENT
Deky Yanto (25), tersangka penjual ribuan konten video porno anak yang dipromosikan lewat X, Jumat (31/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Deky memiliki 105 group Telegram, namun 3 group dengan pelanggan terbanyak ada di group yang menyebarkan konten porno anak di bawah umur. Yaitu VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, dan VVIP Indo Bocil 2 dengan total dari ketiganya ada 2.010 video porno anak di bawah umur yang aktif disebarkan sejak November 2022.
"Dari 3 group Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini, VVIP Bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP Indo Bocil 1 itu 869 video, dan di VVIP Indo Bocil 2 225 video," ungkap Hendri.
"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Pelanggan itu diambil dari jumlah 3 group tadi. Di VVIP Bocil 332, VVIP Bocil 1 61 pelanggan, VVIP Bocil 2 itu 5 pelanggan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Deky kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar. Kemudian Dijunctokan ke dalam Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal 250 juta dan maksimal 6 miliar," kata Hendri.
Telusuri Lokasi Korban Anak
Konferensi pers kasus penjualan konten video porno anak yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat (31/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kepolisian pun berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri sosok anak-anak di bawah umur yang ada dalam konten video porno itu. Begitupun memblokir rekening pelaku yang disebutkan telah meraup keuntungan kurang lebih ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran, baik itu Twitter (X), atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur. Kami juga telah memblokir rekening BCA dan rekening DANA milik pelaku. Untuk ke depan kami akan lakukan koordinasi baik itu saksi ahli di ITE, pornografi, pidana," sebut Hendri.
"Kemudian kami akan koordinasi dengan KPAI untuk berikan perlindungan kepada anak yang jadi subjek video pornografi yang sudah dilakukan tersangka ini. Kemudian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara," tutupnya.