Delpedro Dkk Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Hasut Demo Ricuh di DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.

Tuntutan serupa juga diajukan kepada tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

“Menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dinilai Lakukan Provokasi Terpadu

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan penghasutan atau provokasi melalui konten media sosial yang bersifat konfrontatif.

Total unggahan yang disebut dalam dakwaan mencapai 80 konten, berupa kolaborasi antar akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa secara konsisten menggunakan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri, yang dinilai menciptakan kampanye terpadu dan mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” tutur Jaksa.

Ibu dari terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhein, Magda Antista (kanan) menangis saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dijerat UU ITE dan KUHP

Delpedro dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 160 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Jakarta Pusat dengan agenda berikutnya mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.