Demi Arus Balik, Pemerintah Perpanjang Masa Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

26 April 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal memperpanjang masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non tol pada masa Lebaran ini. Pertimbangannya adalah, demi kelancaran arus balik Lebaran 2023.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.
"Setelah mencermati dinamika di lapangan dalam penanganan arus balik lebaran 2023, pemerintah memperpanjang masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang baik di ruas tol maupun non tol. Perpanjangan berlaku hingga Jumat 28 April 24.00 WIB," ucap Muhadjir.
Menko PMK Muhadjir Effendy usai Salat Id di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (21/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keputusan diambil atas keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri yang tertuang dalam surat KP-DRJD tahun 2023 Nomor R:SKB/49/IV/2023 tertanggal 25 April 2023.
Untuk itu pemerintah juga meminta maaf kepada para pelaku usaha yang menggantungkan bisnisnya pada operasional kendaraan angkutan barang.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua yang terdampak khususnya kepada para pelaku usaha dan industri. Keputusan ini diambil bersama-sama, untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan arus balik 2023," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT