Demi Beli Susu Sang Anak: Ayah Terpaksa Curi Laptop Tetangga
·waktu baca 2 menit

Bingung susu sang anak sudah habis, sementara uang tidak ada, seorang ayah di Tolitoli, Sulawesi Tengah, nekat mencuri laptop tetangganya sendiri.
Pria tersebut adalah S (31 tahun) yang kesehariannya merupakan seorang nelayan. Kala itu, S sudah kebingungan, karena cuaca buruk dan gelombang laut yang tinggi, membuatnya tidak bisa melaut.
Lantaran tak bisa melaut, maka tidak ada pemasukan yang didapat oleh S. Upaya lain untuk mencari uang pun tak berhasil dilakukannya. Putus asa, dia nekat mencuri laptop tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2025 di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang juga tempat tinggal korban. Pada saat itu, S sudah mengamati korban meninggalkan lokasi. Dia pun kemudian masuk secara paksa melalui pintu belakang lalu mengambil laptop.
Sayangnya, meski sudah ditawarkan ke sejumlah orang, laptop itu tidak laku dijual. Hingga akhirnya, S ditangkap polisi dan kemudian disidangkan di PN Tolitoli. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 18 November 2025.
“Menyatakan Terdakwa S Alias A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," bunyi putusan Hakim dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (21/11).
Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Taufik Ajiputera. Dengan Imam Sanjaya dan Boy Wira Ardiles masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa motif S untuk mencuri tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi membeli susu anaknya. Pelaku dan korban pun merupakan tetangga yang punya hubungan baik.
Bahkan, pada saat anak pelaku berumur 9 bulan, pernah diperiksa oleh istri korban yang merupakan seorang bidan.
Atas perbuatannya itu, S telah mengakui kesalahan, memohon maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun memberikan maaf dengan syarat terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 5 November 2025 di hadapan majelis hakim.
”Keadilan restoratif (restorative justice) memiliki tujuan untuk mengupayakan pemulihan keadaan korban dan Terdakwa yang diketahui Korban dan Terdakwa adalah tetangga yang berjarak sekitar 5 rumah, dan baik Korban dan Terdakwa sudah saling mengenal cukup lama, saat memeriksakan anak Terdakwa yang berumur 9 bulan ke Istri Korban yang berprofesi sebagai bidan, sehingga demi menjaga kerukunan bertetangga dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, Majelis Hakim memandang perlu diupayakan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara a quo,” papar Muhammad Taufik Ajiputera.
