Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Demi Lolos PPDB Jalur Zonasi, Pendaftar di Yogya Pindah KK 3 Tahun Sekali
11 Juli 2023 16:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Fenomena numpang Kartu Keluarga (KK) atau 'famili lain' untuk menyiasati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) 2023 sistem zonasi terjadi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mengungkapkan modus yang pernah dilakukan warga agar anaknya lolos PPDB jalur zonasi, yakni pindah KK 3 tahun sekali.
"Iya tiga tahun sekali pindah KK," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, melalui sambungan telepon, Selasa (11/7).
Septi mengatakan warga tersebut pindah KK agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Contohnya, ketika SMP numpang alamat saudara yang dekat dengan SMP favorit. Begitu pula ketika SMA, menumpang ke saudara lain. Namun, justru ketika hendak masuk kuliah negeri anak tersebut gagal.
"Karena kuliah kan sudah nggak pakai itu (tidak pakai zonasi tetapi kemampuan anak)," katanya.
Dari sisi dokumen kependudukan, menumpang KK sah-sah saja selama persyaratannya lengkap. Salah satunya syaratnya adalah surat keterangan pindah dari daerah asal.
ADVERTISEMENT
Disdukcapil Kota Yogya juga telah membuat pengendalian yaitu pemohon mengisi surat pernyataan apakah rumah sendiri atau bukan.
"Kalau pernyataannya bukan rumah sendiri, saya minta surat permintaan kerelaan untuk alamatnya ditempati. Benar ada itu kami suruh isi," katanya.
"Kalau misalnya (pemohon) bukan domisili, itu orang yang dinunuti (ditumpangi) ya, jangan mau memberikan pernyataan," katanya.
"Disiplin ketat kami. Dan ketika persyaratannya kan (lengkap) kami tidak bisa menolak, kalau menolak kami bisa kena PTUN," ujarnya.
Perbaikan PPDB dan Paradigma Masyarakat
Septi mengatakan perlu adanya perbaikan dalam pelaksaan sistem PPDB. Misalnya saja dengan membuat aturan yang lebih ketat.
"Masukan saya yang harus dibenahi di sistem zonasi wilayahnya, di PPDB. Misal ada surat pernyataan benar-benar dia, itu benar-benar domisili di situ bertempat tinggal di situ. Kalau tidak nanti akan dicabut haknya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu perlu pemahaman kepada masyarakat bahwa sekolah di mana pun sama baiknya. Fenomena yang terjadi saat ini karena ego orang tua. Banyak orang tua yang merasa anaknya harus sekolah di sekolah bergengsi.
"Mindset, paradigma masyarakat yang harus sedikit demi sedikit disadarkan, bahwa semua sekolah sama," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menemukan fenomena "menumpang Kartu Keluarga (KK)" dalam PPDB 2023 sistem zonasi di Yogya.
Didapati 1 rumah dengan 2 KK, masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status hubungan dalam keluarga: Famili Lain. Sehingga total dalam satu rumah ada 20 anak "Famili Lain". Rumah tersebut dekat dengan SMA negeri favorit.
"Ada modus baru dia (calon siswa) masuk ke KK orang lain, masuknya klasifikasinya (di KK itu) 'Keluarga Lain'," kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi dihubungi, Jumat (7/7).
ADVERTISEMENT
KK yang ditumpangi bukan keluarga si calon siswa, tapi hanya sekadar kenal.
Modus itu tak hanya ditemukan di Yogya, melainkan juga di Gunungkidul.
PPDB di DIY saat ini sudah selesai dan diduga 20 anak itu masuk ke sekolah favorit yang dituju. "Diduga masuk semua, kami masih pendalaman lagi," ujar Budhi.