Demi Nikah Lagi, Istri di Bengkulu Buat Surat Keterangan Kematian Palsu Suami

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock

Demi bisa menikah lagi, seorang perempuan berinisial RI asal Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tega membuat surat keterangan palsu suaminya telah meninggal dunia. Surat itu digunakan RI sebagai syarat menikah lagi dengan pria idamannya.

Kasus ini mencuat setelah Arpen Astomo, yang mengaku sebagai suami RI, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar bagi RI untuk melangsungkan pernikahan dengan pria lain. Padahal, Arpen disebut masih hidup dan kini merawat anak mereka.

"Istri saya itu kabur meninggalkan rumah sejak 2025, tiba-tiba dia buat dokumen kematian saya, agar dia bisa menikah lagi," ujar Arpen saat dihubungi Senin (19/10/2026).

Ia mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma. Ia berharap istri dan suami idamannya bisa dipidana.

"Semoga laporan saya segera diproses oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Irawadi. Ia menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pernikahan, khususnya dalam memverifikasi dokumen persyaratan yang berasal dari pemerintah desa.

“Kami akan memberikan perhatian terhadap persoalan ini, terutama terkait ketelitian dalam proses administrasi pernikahan. Setiap dokumen persyaratan yang digunakan harus diverifikasi dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Irawadi.

Irawadi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian terhadap proses pelayanan di KUA agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya keakuratan dokumen administrasi kependudukan dan ketelitian dalam proses pencatatan pernikahan. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.