Demi Peningkatan Layanan E-Samsat, Biaya STNK Naik 300 Persen

6 Januari 2017 17:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Samsat Keliling untuk mempermudah pelayanan. (Foto: ANTARA/Budiyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Keliling untuk mempermudah pelayanan. (Foto: ANTARA/Budiyanto)
Mulai hari ini (6/1) biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK, STCK, dan BPKB mengalami kenaikan hingga 300 persen. Polri menegaskan peningkatan biaya bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar menjelaskan, biaya yang masuk akan digunakan untuk meningkatkan kualitas program eletronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-samsat) seperti STNK online, SIM online, BPKB online serta fitur keamanan dan material STNK.
"Dengan sistem e-samsat, masyarakat tidak perlu lagi ke daerah asalnya untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor. Dan untuk bahan material STNK, diperlukan sebuah kualitas yang lebih bagus lagi, tidak mungkin sama dengan kondisi 7 tahun lalu," ujar Boy saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).
Biaya pengelolaan e-samsat diperlukan karena kebutuhan teknologi yang digunakan semakin berkembang.
"Syarat teknologi E-Samsat seperti software perlu berkembang. Jadi tidak bisa dengan biaya yang seadanya, kami sesuaikan dengan perkembangan teknologi yang berkembang," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dana yang masuk dari kenaikan tarif ini juga akan digelontorkan untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Lalu Lintas Nasional di beberapa daerah serta insentif petugas samsat.
"Ini bertujuan untuk memperkecil kemungkinan adanya pungutan liar di Polri. Mereka tidak boleh melakukan pungli lagi, karena insentif mereka terpenuhi," ujarnya.
Tarif baru STNK-BPKB. (Foto: Frans Mateus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tarif baru STNK-BPKB. (Foto: Frans Mateus/kumparan)