Demo Apdesi Bubar, Lalu Lintas di Depan DPR Kembali Lancar

6 Februari 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi dari Apdesi membubarkan diri usai DPRI menyepakati tuntutan mereka, Selasa (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi dari Apdesi membubarkan diri usai DPRI menyepakati tuntutan mereka, Selasa (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Massa demonstrasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Apdesi) telah membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.02 WIB.
Massa berseragam cokelat khas kepala/aparat desa itu menaiki bus dan ada yang masih berjalan ke arah Restoran Pulau Dua bersama rombongannya.
Massa aksi dari Apdesi membubarkan diri usai DPRI menyepakati tuntutan mereka, Selasa (6/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sejumlah peserta demo menyalami petugas kepolisian yang menjaga di lokasi. Mereka berterima kasih sudah hadir dalam setiap aksi demonstrasi yang dilakukan di sana.
Aksi demo itu selesai setelah pembacaan doa yang dilakukan lewat mobil komando.
Area di depan gerbang Gedung DPR kini sudah kosong oleh massa. Hanya terlihat sampah bertebaran. Petugas PPSU alias pasukan oranye sigap langsung turun untuk membersihkan sampah botol air minum dan kertas yang berserakan.
Sementara untuk arus lalu lintas yang sempat tersendat kembali lancar. Jalan Gatot Subroto arah Slipi di depan Gedung DPR/MPR kembali lengang, sama seperti dengan jalur Tol Dalam Kota yang ada di sebelahnya.
ADVERTISEMENT
Massa membubarkan diri usai Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan bahwa DPR RI telah menyepakati tuntutan mereka, yakni revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Alhamdulillah, hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, aksi 1 sampai 4. Tadi kita sudah diterima oleh Ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR, semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode. Alhamdulillah, jerih payah beliau," ujar Surta kepada wartawan.