Demo Protes Kenaikan Harga BBM di DPRD Jabar Diwarnai Aksi Bakar Ban

6 September 2022 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa Bandung mulai bakar ban di depan Kantor DPRD Jabar pada Selasa (6/9/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Bandung mulai bakar ban di depan Kantor DPRD Jabar pada Selasa (6/9/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Bandung menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, pada Selasa (6/9). Mereka memprotes kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 persen.
ADVERTISEMENT
Massa aksi mulai bakar ban tepat di depan gedung sekitar pukul 15.10 WIB. Ban itu dibakar di tengah massa aksi yang duduk melingkar. Sementara itu, para orator secara bergantian terus menyampaikan tuntutannya.
"BBM naik sekarang memberikan dampak kepada rakyatnya, betul?" tanya orator.
"Betul," jawab massa aksi.
Mahasiswa Bandung mulai bakar ban di depan Kantor DPRD Jabar pada Selasa (6/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Rakyat Indonesia sedang menjerit, tapi di di depan gedung dewan mereka duduk berdiskusi dan tertawa," teriak lagi orator.
Selain menyampaikan sejumlah hal terkait tuntutan, massa aksi juga menyanyikan lagu perjuangan seperti 'Darah Juang' atau membaca puisi.
Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Pagar gedung dewan juga telah dipasangi kawat berduri.
Berikut ini poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa:
1. Prioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran;
ADVERTISEMENT
2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari;
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU Minerba, UU Ciptaker, UU IKN, dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP;
4. Menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggung jawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak lembaga negara lainnya sesuai amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia;
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajaranya dinyatakan gagal;