Demo 'Tangkap Harun Masiku' Ricuh, Kantor KPK Ditulisi 'Kandang Babi'

23 Desember 2024 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa demo tangkap Harun Masiku melempar batu dan melakukan vandalisme di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa demo tangkap Harun Masiku melempar batu dan melakukan vandalisme di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12) berakhir ricuh. Demonstrasi itu mendesak agar KPK menangkap buronan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak sejumlah massa datang membawa atribut seperti bendera hingga spanduk yang berisi tuntutan.
Mulanya demo berjalan damai, orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian dari atas mobil komando. Sesekali mereka juga menyanyikan lagu perjuangan.
Kericuhan dimulai ketika massa mulai menyalakan flare yang sudah disiapkannya. Dari barisan massa ada beberapa orang yang melempari Gedung Merah Putih KPK dengan botol, tanah, hingga batu.
Massa demo tangkap Harun Masiku melempar batu dan melakukan vandalisme di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tak hanya itu, massa juga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding di depan Gedung KPK. Coretan itu berisi makian, salah satunya "kandang babi".
Usai melakukan pelemparan dan vandalisme itu, para massa aksi langsung membubarkan diri sekitar pukul 16.41 WIB.
Terkait peristiwa ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengimbau kepada massa yang melakukan unjuk rasa untuk tidak bersikap anarkis.
ADVERTISEMENT
"Kami memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK untuk menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai," ujar Tessa kepada wartawan.
"Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengerusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan," tegasnya.