Demo Tuntut Sorbatua Dilepas Ricuh, Warga Paksa Masuk Polda Sumut

25 Maret 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Demonstrasi masyarakat Kabupaten Simalungun di Polda Sumut, Medan, ricuh. Demo ini menuntut agar Ketua Komunitas Masyarakat Adat Sorbatua Siallagan dilepaskan setelah dibawa paksa oleh Polda Sumut pada Jumat (22/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Senin (25/3), masyarakat melanjutkan demo usai sebelumnya sempat istirahat. Gerbang Polda Sumut juga sempat dibuka lantaran massa mendorong dan mengayunkan gerbang.
Sekitar pukul 14.15 WIB, di tengah hujan, polisi meminta masyarakat membubarkan diri. Lantaran, sebelumnya pihak kepolisian sudah meminta perwakilan untuk berdialog ke dalam Polda Sumut. Namun massa menolak.
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Polisi pun memukul mundur massa dengan membentangkan barisan dan berjalan membawa massa ke luar. Namun, aksi dorong-dorongan pun terjadi. Cekcok antara polisi dan masyarakat terjadi.
Polisi kembali mengingatkan sebab massa tak punya izin berdemo. Namun, massa tetap ingin demo di depan pos pengamanan Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Di tengah hujan yang cukup lebat, masyarakat tetap bertahan sambil berorasi. Mereka mengaku tak akan bubar sebelum Sorbatua dilepaskan.
Hingga pukul 14.40 WIB massa masih bertahan. Polisi pun bersiaga.
Sorbatua dan sekilas kasus
Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa paksa oleh Polda Sumut pada Jumat (22/3). Aksi ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Upaya paksa dilakukan lantaran Sorbatua tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak 2 kali. Pemanggilan itu berdasarkan laporan polisi bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara per tanggal 16 Juni 2023 dengan pelapor PT Toba Pulp Lestari.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kasus perusakan dan penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Hadi, Senin (25/3).