Demokrat Ajukan Jadi Termohon Intervensi Gugatan di MA, Yusril Hadapi Hamdan

11 Oktober 2021 18:15
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Dr. Bagir Manan (Kiri) dan Dr. Hamdan Zoelva (Kanan) (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa pengurus DPP Demokrat bersama kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/10). Mereka mengajukan diri sebagai termohon intervensi dalam gugatan Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Yusril dan Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang yang mengajukan gugatan judicial review AD/ART Demokrat ke MA.
Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY.
"Tadi kami baru saja diterima di gedung Mahkamah Agung oleh panitera dan panitera muda tata usaha negara serta humas Mahkamah Agung," kata Hamdan Zoelva.
"Dan kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan judicial review terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat berikut bukti-buktinya," tambah dia.
Dalam gugatannya, Yusril menjadikan MenkumHAM Yasonna Laoly sebagai pihak termohon. Sedangkan DPP Demokrat tidak disinggung dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Oleh sebab itu, Hamdan mengatakan DPP Demokrat memutuskan mengajukan kepada MA agar menjadi pihak termohon intervensi dalam gugatan ini. Sebab, Demokrat juga mempunyai kepentingan dalam masalah ini.
"Mahkamah Agung dalam hukum acaranya yang dikenal hanya termohon, termohonnya yang diajukan dalam permohonan itu adalah Menteri Hukum dan HAM," kata Hamdan.
"Jadi kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para Hakim Agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," tambah dia.
Selain Hamdan, politikus senior Demokrat Hinca Pandjaitan turut hadir dalam kegiatan ini. Hinca menegaskan keluarga besar Partai Demokrat mulai dari DPP, DPD, DPC, sampai ke ranting-ranting sudah satu suara dalam menghadapi gugatan ini.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan terima kasih karena MA sudah mau menerima permohonan DPP Demokrat dalam gugatan itu.
"Kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review ini supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak menjelaskan yang sesungguhnya agar putusan yang diberikan itu memberikan rasa keadilan," kata Hinca.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung karena tadi secara baik telah menerima kami bahkan juga menerima berkas itu dan kami jelaskan maksud dan kedatangan kami sebagai disampaikan kuasa hukum kami doktor Hamdan Zoelva," tutup Hinca.