Demokrat Bersorak PTUN Tak Menerima Gugatan Moeldoko: Putusan Tepat

23 November 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko. Foto: Dok. Demokrat
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko. Foto: Dok. Demokrat
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan PTUN. Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah tepat secara hukum.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan dalam keterangan yang kumparan kutip.
Dalam putusannya, majelis hukum menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal parpol.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menjadi keynote speech Peringatan Hari Kesehatan Dunia sekaligus Peluncuran Buku Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di  Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Dok. ksp
Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
ADVERTISEMENT
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.