Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Demokrat Bicara soal Denny Indrayana Galak Kritik Putusan MK: Pandangan Pribadi
30 Oktober 2023 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat , Kamhar Lakumani, angkat bicara mengenai sikap Pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana , yang galak mengkritik putusan MK terkait pengubahan syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q No. 17 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamhar, meskipun Prof. Denny saat ini juga nyaleg melalui Partai Demokrat, pernyataan tersebut sama sekali tidak mewakili partai.
"Pandangan dan pernyataan yang disampaikan Prof. Denny Indrayana terkait putusan MK ini adalah pandangan pribadi sebagai guru besar hukum tata negara," ujar Kamhar saat dihubungi, Senin (30/10).
Kamhar menegaskan, pandangan Prof. Denny yang keras mengkritik putusan MK itu tidak berhubungan sama sekali dengan pencalegannya.
"Jadi ini pandangan beliau secara profesional, tak ada kaitan dengan pecalegannya dari Partai Demokrat," ucapnya.
Pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengubahan syarat Capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q No. 17 Tahun 2017, tidak sah. Alasannya, karena putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai ada benturan kepentingan dan melanggar ketentuan etik MK.
ADVERTISEMENT
Kata Denny, putusan gugatan tersebut lolos karena Ketua MK Anwar Usman tidak mundur dalam penanganan perkara padahal disebut terkait dengan keluarganya, Gibran Rakabuming Raka – keponakan Anwar Usman yang juga putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bagi Denny, putusan perkara 90 jelas dan terang benderang dikhususkan agar Gibran bisa maju sebagai capres-cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.
Dengan keputusan MK yang diketok Anwar, Gibran bisa maju jadi Cawapres Prabowo karena memenuhi syarat atau frasa lain: pernah dan sedang menjabat kepala daerah.
"Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
Live Update