Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Demokrat Desak Polri Tindak Lanjuti Laporan SBY soal Firman Wijaya
15 Februari 2018 18:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri pada 6 Februari lalu. SBY melaporkan Firman karena telah menyeret namanya di kasus dugaan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, meminta kepolisian memperlakukan SBY dengan adil. Sebelum kasus Firman Wijaya, SBY juga pernah melaporkan Antasari Azhar ke polisi namun belum ditindaklanjuti.
Sampai saat ini, Rachland menyebut, SBY belum dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan untuk kasus Firman Wijaya.
"Belum (dipanggil). Kalau kasus beginian kan, bukan cuma kasus Pak Firman yang terlambat. Secara fair kita bisa katakan kurang mendapat perhatian dari penegak hukum, daripada polisi. Antasari, sampai sekarang, ditindaklanjuti enggak? Kan enggak," kata Rachland di Resto Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Menurut Rachland, langkah polisi yang tidak menindaklanjuti laporan SBY hanya memberikan dampak buruk ke kepolisian. Sebab, persepsi publik akan menjadi buruk.
ADVERTISEMENT
"Pak SBY kan warga negara, sama dengan yang lain, karena itu perhatian harus sama dong. Jangan ada persepsi yang tidak enak, bahwa kemudian polisi ini menjadi bagian yang paling depan di dalam memperlakukan hukum sesuai dengan kepentingan politik. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," terang Rachland.
Pada tanggal 6 Februari lalu, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, yang telah mengembangkan keterangan Mirwan Amir di luar persidangan secara subyektif ke Bareskrim Polri.