Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Demokrat Dorong Polda Dalami Kasus Briptu HSB: Usut Dugaan Oknum Polisi Lain
11 Mei 2022 11:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi Kapolda Kaltara yang telah memproses pidana Briptu Hasbudi (HSB) terkait bisnis tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas.
ADVERTISEMENT
Ia meminta Polda Kaltara segera mengusut dan menindak tegas adanya pihak lain yang terlibat, termasuk personel kepolisian. Karena sekelas Hasbudi dengan pangkat Briptu, tak mungkin bermain sendiri.
"Saya mendorong agar Polda Kaltara mendalami lebih lanjut, melakukan tindakan yang terukur, dan tegas jika ada personel kepolisian lainnya baik di Polda maupun Polres yang terlibat dalam bisnis ilegal ini," kata Didik kepada kumparan, Rabu (11/5).
"Saat yang tepat bagi Kapolda untuk membersihkan institusinya dari potensi kenakalan anggotanya yang melakukan bisnis dan tindakan ilegal lainnya," imbuh dia.
Didik menerangkan, tidak ada larangan bagi anggota Polri untuk berbisnis. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang mestinya tidak boleh dilanggar.
Polisi dilarang menjalankan usaha yang dapat merugikan negara, baik secara pribadi maupun dengan bekerja sama kelompok lain.
ADVERTISEMENT
Izin bagi polisi untuk berbisnis tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri).
"Polisi dilarang menjalankan usaha yang dapat merugikan negara. Polisi dilarang bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara," jelas Didik.
Selain itu, lanjut Didik, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri. Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri.
Anggota kepolisian pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya.
ADVERTISEMENT
Didik juga menegaskan, polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan, yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.
"Syarat bagi polisi yang ingin terus berbisnis, tidak boleh mengganggu tugas pokoknya sebagai anggota Polri , tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas," pungkasnya.
"Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kaltara yang melakukan penertiban dan penindakan terhadap segenap anggotanya yang melakukan bisnis ilegal," pungkas dia.