Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Demokrat Heran Denny Dipolisikan: Tidak Ada Delik, MK Tinggal Jelaskan
2 Juni 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wasekjen Demokrat Renanda Bachtar menanggapi terkait dilaporkannya pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Eks Wamenkumham yang kini menetap di Melbourne, Australia, itu dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Renanda mengaku heran dengan dilaporkannya Denny Indrayana. Sebab, posisi Denny saat ini bukan lagi pejabat publik.
"Sulit untuk tidak menduga ini sebagai upaya mengalihkan substansi masalahnya, yaitu apakah benar info yang diterima oleh Denny," kata Renanda kepada wartawan, Jumat (2/6).
"Denny bukan pejabat publik, apalagi aparat dari MA atau MK, jadi seharusnya kategorinya bukan sebagai pejabat yang membocorkan rahasia negara," tambah dia.
Renanda menuturkan, pemerintah dalam hal ini MK, sebaiknya mengklarifikasi apakah benar atau tidak informasi yang diterima Denny Indrayana.
"Pihak pemerintah cq MA dan MK tinggal menjelaskan dan mengklarifikasi apakah info yang diterima Denny tersebut benar atau salah," ucap dia.
Lebih jauh, Renanda menyoroti sikap pemerintah terkait masalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang berupaya mengambil alih paksa Demokrat. Menurutnya, pemerintah seakan membiarkan tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko ini.
ADVERTISEMENT
"Kita semua tentu tidak ingin pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk menjadikan lembaga tertentu sebagai instrumen politik," jelas dia.
Demokrat berharap Polri mengusut kasus ini dengan bijak. Mereka meyakini kasus yang kini menjerat Denny tidak akan bisa dilanjutkan.
"Kita hanya bisa berharap Polri bisa menegakkan hukum yang berkeadilan. Dan saya yakin tidak ada delik yang bisa dikenakan oleh Polri dalam kasus Denny ini sebagaimana yang saya utarakan," kata Renanda.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengkonfirmasi laporan terhadap Denny Indrayana di Bareskrim. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menjelaskan, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari, tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penjelasan Ketua MK
Sedangkan Ketua MK Anwar Usman sudah buka suara terkait dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana. Anwar membantah isu tersebut.
"Ya, itu saya bilang, apa yang bocor?" kata Anwar saat ditanya wartawan soal langkah MK terkait dugaan bocornya putusan MK sebelum sidang resmi digelar di Monas usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (01/6).
ADVERTISEMENT
Adik ipar Presiden Jokowi ini juga menyebut, bahwa perkara itu belum diputuskan di MK. Dia juga menegaskan pernyataan jubir MK sudah cukup jelas.
Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD yang telah mengontak MK mengatakan bahwa apa yang disampaikan Denny hanya analisis saja.
Denny Indrayana pada Kamis (1/5) kemarin merilis analisisnya tentang 5 macam putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, yaitu tertutup, terbuka, atau malah campuran. Dia menyebut analisis itu sebagai "bocoran".