Demokrat Heran Polri Tak Kunjung Tangkap Honggo: Virus Corona Saja Bisa Terlihat

19 Februari 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas  penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratmo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratmo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengaku heran dengan Polri yang tak kunjung menangkap tersangka kasus korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Padahal, polisi menyebut Honggo masih berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan nyambung, tidak usah menduga lagi, ya, pasti beliau ada di sana (Singapura). Nanti tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang," kata Benny dalam rapat bersama Kepala Kabareskrim, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/2).
Tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno (kiri). Foto: Aria Pradana/kumparan
Anggota Komisi III DPR itu mencontohkan penanganan kasus terorisme hingga virus corona yang ditanggapi cepat oleh pemerintah. Karena itu, ia menanyakan keseriusan polisi untuk menyelesaikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 37,1 triliun itu.
"Saya kasih contoh, masa teroris saja kurang dari 24 jam langsung dapat. Virus corona yang tidak bisa dilihat oleh mata kepala manusia, hanya kacamata pembesar, bisa kita lihat, ya, kan," kata dia.
"Tapi manusia ini kok enggak bisa dilihat, malah sering ketemu mungkin. Oleh sebab itu, selalu, ya, kembali lagi (Kabareskrim) ini ada kesungguhan ada atau tidak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Benny mengusulkan agar Komisi III DPR mengecek langsung kebenaran keberadaan Honggo di Singapura.
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Saya usul Pak Ketua (Herman Herry) kita cek on the spot, lihat langsung di lapangan itu di tempat dapil yang terhormat, Pak Arteria Dahlan. Tapi bisa jangan kita rencanakan, kalau direncanakan sudah siap di sana kan susah, sudah diatur semua," tutur dia.
Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap alasan Polri tak kunjung memulangkan Honggo karena Indonesia tidak memiliki hubungan bilateral dengan Singapura dalam pengusutan kasus ini. Hal itu menghambat koordinasi Polri dengan polisi Singapura.
"Namun demikian seperti yang kami sampaikan bahwa terdapat kesulitan karena memang kami tidak memiliki hubungan bilateral, kita tidak memiliki hubungan bilateral, sehingga terkait dengan proses upaya pengembalian pada posisi sebagai tersangka ini kita menemui kesulitan," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan masih berstatus buron. Kasus korupsi kondesat itu juga melibatkan dua eks petinggi BP Migas, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Perkara Raden dan Djoko sedang disidangkan.
Dalam dakwaannya, Raden dan Djoko disebut melakukan korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Lalu, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
Raden dan Djoko juga dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang terletak di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.