Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Demokrat ke MK: 8 Partai Ingin Pemilu Terbuka, Ngapain Dibuat Tertutup?
28 Mei 2023 22:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Informasi yang diterima pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana soal MK akan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, menuai reaksi tajam dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi mengusut informasi itu karena bisa dianggap ada pembocoran rahasia negara.
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang ikut menjadi pihak terkait dalam perkara di MK ini, menilai pernyataan Denny Indrayana justru perlu didukung.
"Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar. Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat," ucap Jansen dalam keterangannya, Minggu (28/5).
Sama halnya, kata Jansen, pascakeluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apa pun tidak bisa mengubah keputusan itu. "Semua sudah terlambat."
Politikus asal Sumatera Utara itu lalu mengingatkan MK bahwa partai politik parlemen peserta pemilu, kecuali PDIP, mayoritas mendukung sistem pencoblosan di Pileg tetap terbuka seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
"Kami 8 partai yang punya kursi di parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Prof. Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi tertutup alias pemilih mencoblos partai, bukan caleg lagi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5).
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting (perbedaan pendapat)," tambah dia.
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.
ADVERTISEMENT
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," lanjutnya lagi.
Menurutnya, jika sistem Pemilu kembali proporsional tertutup, maka akan kembali seperti sistem pemilu era orde baru: otoritarian dan koruptif.
Reaksi SBY
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu bereaksi dan menilai, jika apa yang disampaikan Denny benar, maka akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?" kata SBY dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
SBY mengingatkan, bahwa partai-partai baru saja menyerahkan bakal calegnya kepada KPU. Jika ada pergantian sistem pemilu saat ini, kata dia, bisa menimbulkan kekacauan.
ADVERTISEMENT